4 mins read

Tahukah Anda bahwa ISO 37001 Bersifat Wajib bagi Beberapa Sektor Industri?

Ternyata beberapa sektor industri diwajibkan untuk menerapkan dan memperolah sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), apa alasannya ya?

Berdasarkan Corruption Perceptions Index yang menunjukan skor tingkat korupsi untuk tiap negara mulai dari 100 yang berarti negara tersebut sangat bersih dari korupsi hingga 0 yang berarti memiliki tingkat korupsi yang sangat tinggi, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi cukup tinggi. Selama 5 tahun terakhir, Indonesia memperoleh nilai yang berkisar diantara 40 – 34. Dimana tahun 2022 menunjukan kondisi disaat tingkat korupsi di Negara ini paling tinggi yaitu dengan skor 34. Bukan hanya berdampak pada performa kerja dan bisnis dari suatu perusahaan, namun akumulasi tingkat korupsi seperti ini juga berdampak buruk pada Negara diantaranya melambatnya pertumbuhan ekonomi Negara, menurunnya investasi dan beberapa dampak lainnya. Maraknya kasus korupsi juga dapat membentuk budaya yang buruk pada masyarakat.

Permasalahan tersebut tentu menjadi perhatian bagi pemerintah, hal ini diwujudkan dengan beberapa sektor industri yang diwajibkan menerapkan SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai usaha menekan angka korupsi yang ada di Negara ini. Diantaranya adalah surat pemberitahuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dirilis pada tahun 2020, berisi perintah bagi semua BUMN untuk melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, ISO 37001. Sektor industri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diwajibkan menerapkan SMAP diantaranya adalah:

  1. Pariwisata & pendukung,
  2. Telekomunikasi & media,
  3. Energi, minyak & gas,
  4. Kesehatan,
  5. Manufaktur,
  6. Pangan & pupuk,
  7. Perkebunan & kehutanan,
  8. Mineral & batubara,
  9. Asuransi & dana pensiun,
  10. Keuangan,
  11. Infrastruktur,
  12. Logistik.

Sertifikasi SMAP untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi

Pada tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi, dimana pada Bab II, bagian kedua, pasal 4 ayat 3, menyatakan persyaratan Badan Usaha salah satunya adalah penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Lalu pasal 8 ayat 4 juga menyatakan kewajiban yang sama bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Hal ini dapat dibuktikan salah satunya apabila BUJK memperoleh sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi terakreditasi, seperti yang dinyatakan pada pasal 15 ayat 1. Lebih lanjut, peraturan ini juga mengisyaratkan agar kebijakan dan/atau peraturan anti korupsi juga mengikat pihak eksternal BUJK seperti distributor, mitra usaha, perwakilan, agen dan vendor yang berhubungan dengan korporasi. Hal ini selaras dengan persyaratan ISO 37001:2016 SMAP klausul 8.5.

Intertek SAI Global

Intertek SAI Global sendiri merupakan Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk skema Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau ISO 37001 dengan nomor LSSMAP-008-IDN. Standar ini merupakan sebuah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi atau perusahaan dalam membangun, menjalankan, meninjau, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. ISO 37001 ini menjalankan praktik pengendalian anti-penyuapan, yang kemudian akan meningkatkan kemungkinan deteksi penyuapan dan mengurangi insiden penyuapan.

Ketahui lebih lengkap terkait sertifikasi ISO 37001 disini.

Sumber:

Hubungi Kami

Komunikasi langsung dengan para ahli untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Intertek SAI Global dapat membantu bisnis Anda menjadi lebih unggul.

Speak to an expert to find out more.

Building trust, integrity and profit through our comprehensive range of solutions to match your business needs. Benefit from our expertise and experience in providing superior audit, certification and training services.