Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Sertifikasi Wajib berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012.
Sesuai amanah dari UUD 1945 Pasal 5, 20 dan 27, UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 tahun 2003 Pasal 87, dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban dari setiap Perusahaan yang beroperasi di Indonesia, terutama perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (Pasal 5 PP 50 Tahun 2012 dan Pasal 2 Permenaker No. 26 Tahun 2014) yaitu:
Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 akan dinilai melalui Audit Eksternal oleh Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Pasal 16 PP 50 Tahun 2012 dan Pasal 3 Permenaker No. 26 Tahun 2014). Intertek SAI Global Indonesia sebagai lembaga eksternal yang dapat melakukan penilaian penerapan SMK3 yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan Nomor Keputusan 5/108/AS.02.02/XII/2021.
Keadaan lingkungan saat ini dipenuhi oleh pengawasan yang ketat, tetapi menjadi kompetitif mempunyai arti Anda akan selalu terus bergerak.
Keunggulan Utama
Memenuhi Persyaratan Kepatuhan
Menunjukkan Komitmen terhadap Peningkatan K3
Meningkatkan Kinerja Bisnis
Lebih Dalam Mengenai SMK3
Merupakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen K3 untuk mendorong lingkungan kerja yang sehat dengan menyediakan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengelola risiko dan peluang yang timbul dari K3.
Menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3 yang efektif akan membantu Anda dalam penanganan masalah hukum, etika dan hubungan industri terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan bagi pekerja.
Menerapkan Sistem Manajemen K3 akan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan serta meminimalisasi biaya terkait.
Penerapan SMK3 menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen K3. Berlaku untuk seluruh organisasi sesuai dengan persyaratan pada PP 50 Tahun 2012.
Merupakan Prinsip Awal dalam penerapan SMK3. Penetapan kebijakan dilaksanakan oleh pengusaha. Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh baik yang bersifat umum maupun spesifik di operasional.
Prinsip kedua dalam penerapan SMK3 dimana Organisasi harus melakukan perencanaan baik perencanaan risiko yang dapat berdampak pada kinerja sistem manajemen K3, termasuk risiko K3 yang timbul terkait hukum, peraturan atau persyaratan kontraktual.
Prinsip ketiga dalam penerapan SMK3 yaitu Organisasi harus merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mempertahankan proses yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3. Termasuk perubahan perencanaan secara permanen atau sementara yang dapat berdampak pada kinerja K3, beserta produk dan layanan.
Organisasi memerlukan pengawasan, pengukuran, analisa, dan penilaian atas kinerja sistem manajemen K3 melalui pendekatan proses secara berkala, termasuk pelaksanaan internal audit dan tinjauan manajemen. Proses ini merupakan prinsip ke empat dalam penerapan
Agar tetap kompetitif dan merupakan prinsip penerapan SMK3 yang terakhir, organisasi Anda harus berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem manajemen K3. Perbaikan sistem manajemen K3 harus meningkatkan kesesuaian, kemampuan dan keefktifan sistem dengan mendorong budaya yang mendukung sistem manajemen K3.