Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Sertifikasi Wajib berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012.

Sesuai amanah dari UUD 1945 Pasal 5, 20 dan 27, UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 tahun 2003 Pasal 87, dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban dari setiap Perusahaan yang beroperasi di Indonesia, terutama perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (Pasal 5 PP 50 Tahun 2012 dan Pasal 2 Permenaker No. 26 Tahun 2014) yaitu:

  • Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi;
  • Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.


    Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 akan dinilai melalui Audit Eksternal oleh Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Pasal 16 PP 50 Tahun 2012 dan Pasal 3 Permenaker No. 26 Tahun 2014). Intertek SAI Global Indonesia sebagai lembaga eksternal yang dapat melakukan penilaian penerapan SMK3 yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan Nomor Keputusan 5/108/AS.02.02/XII/2021.

  • Keadaan lingkungan saat ini dipenuhi oleh pengawasan yang ketat, tetapi menjadi kompetitif mempunyai arti Anda akan selalu terus bergerak.

    Intertek SAI Global membantu Anda untuk melihat jalan kedepan, sehingga Anda dapat melangkah maju dengan penuh percaya diri.

    Keunggulan Utama

    Memenuhi Persyaratan Kepatuhan

    Sebuah pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi persyaratan kepatuhan yang dapat meyakinkan para pemangku kepentingan terkait komitmen Anda untuk membangun tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

    Menunjukkan Komitmen terhadap Peningkatan K3

    Meningkatkan reputasi perusahaan kepada para pelanggan, pemasok, staf dan komunitas, dengan menunjukkan komitmen dalam mencegah serta meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

    Meningkatkan Kinerja Bisnis

    Memastikan keselarasan antara sistem manajemen K3 dengan arah strategis dari organisasi Anda. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

    Lebih Dalam Mengenai SMK3

    Merupakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen K3 untuk mendorong lingkungan kerja yang sehat dengan menyediakan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengelola risiko dan peluang yang timbul dari K3.

    Menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3 yang efektif akan membantu Anda dalam penanganan masalah hukum, etika dan hubungan industri terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan bagi pekerja.

    Menerapkan Sistem Manajemen K3 akan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan serta meminimalisasi biaya terkait.

    Ruang Lingkup

    Penerapan SMK3 menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen K3. Berlaku untuk seluruh organisasi sesuai dengan persyaratan pada PP 50 Tahun 2012.

    Penetapan Kebijakan

    Merupakan Prinsip Awal dalam penerapan SMK3. Penetapan kebijakan dilaksanakan oleh pengusaha. Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh baik yang bersifat umum maupun spesifik di operasional.

    Perencanaan

    Prinsip kedua dalam penerapan SMK3 dimana Organisasi harus melakukan perencanaan baik perencanaan risiko yang dapat berdampak pada kinerja sistem manajemen K3, termasuk risiko K3 yang timbul terkait hukum, peraturan atau persyaratan kontraktual.

    Pelaksanaan Rencana K3

    Prinsip ketiga dalam penerapan SMK3 yaitu Organisasi harus merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mempertahankan proses yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3. Termasuk perubahan perencanaan secara permanen atau sementara yang dapat berdampak pada kinerja K3, beserta produk dan layanan.

    Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

    Organisasi memerlukan pengawasan, pengukuran, analisa, dan penilaian atas kinerja sistem manajemen K3 melalui pendekatan proses secara berkala, termasuk pelaksanaan internal audit dan tinjauan manajemen. Proses ini merupakan prinsip ke empat dalam penerapan

    Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

    Agar tetap kompetitif dan merupakan prinsip penerapan SMK3 yang terakhir, organisasi Anda harus berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem manajemen K3. Perbaikan sistem manajemen K3 harus meningkatkan kesesuaian, kemampuan dan keefktifan sistem dengan mendorong budaya yang mendukung sistem manajemen K3.

    Langkah Selanjutnya

    Kami dapat membantu organisasi Anda dalam memenuhi persyaratan sertifikasi SMK3.

    Mulai
    • Lakukan pelatihan untuk memahami kriteria penerapan SMK3
    • Lakukan penerapan SMK3 sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam PP 50 Tahun 2012
    • Rencanakan penilaian penerapan SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3
    Penerapan
    • Hubungi Intertek SAI Global untuk mengetahui persyaratan, jangka waktu dan biaya yang dibutuhkan
    • Lakukan pilihan penilaian awal (jika diperlukan)
    • Lakukan analisis kesenjangan (jika diperlukan)
    • Audit sertifikasi
    Sertifikasi
    • Laporan audit diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk proses verifikasi dan persetujuan. Dokumen SKA (Surat Keterangan Audit) akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum pemberian Sertifikat SMK3 pada saat Bulan K3 Nasional
    Penghargaan
    • Setiap perusahaan yang sudah berhasil menerapkan SMK3 sesuai dengan PP 50 Tahun 2012, akan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sesuai dengan tingkat penerapannya, yaitu berupa Sertifikat & bendera EMAS atau PERAK,
    • Pemberian sertifikat dan bendera dilakukan setiap tahun pada saat bulan K3 Nasional
    Pemeliharaan
    • Membangun kredibilitas dan citra baik, membantu pemasaran serta promosi perusahaan
    • Masa berlaku sertifikat adalah tiga tahun dan bisa dilakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa sertifikat berakhir

    Hubungi Kami

    Komunikasi langsung dengan para ahli untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Intertek SAI Global dapat membantu bisnis Anda menjadi lebih unggul.