ISO 37001 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(Anti Bribery Management System)
Sebuah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi membangun, menjalankan, meninjau, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP).
Lingkungan saat ini dipenuhi dengan pengawasan ketat, tetaplah menjadi kompetitif dengan terus berubah dan beradaptasi.
Keunggulan Utama
Memenuhi Persyaratan Kepatuhan
ISO 37001 dapat digunakan organisasi secara proaktif untuk memerangi penyuapan, melalui penetapan kebijakan anti-penyuapan yang akan memandu organisasi untuk mengidentifikasi dan memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundangan terkait.
Menyesuaikan dengan Kebutuhan Global
Penerapan ISO 37001 yang konsisten, dapat menunjukkan komitmen Organisasi Anda dalam menegakkan kebijakan anti-penyuapan yang diakui secara global, sehingga memberikan kepercayaan yang lebih ketika berhadapan dengan pemangku kepentingan.
Transparansi Memberikan Nilai Lebih bagi Organisasi
Dalam persaingan Global, kepercayaan dan akuntabilitas menjadi salah satu aspek yang penting. Implementasi ISO 37001 memberikan Anda peluang dan manfaat dalam mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, dan meningkatkan reputasi Organisasi Anda.
Komitmen Anti-Penyuapan yang Didukung oleh Sistem Manajemen
ISO 37001 merupakan suatu standar yang secara khusus memandu Anda untuk menerapkan prinsip-prinsip anti-penyuapan dengan menggunakan pendekatan proses. Organisasi yang dikelola dengan baik akan memiliki kebijakan anti-penyuapan yang didukung sistem manajemen yang sesuai dalam rangka pemenuhan peraturan perundangan terkait serta komitmen terhadap integritas.
Apakah manfaat dari implementasi SMAP ISO 37001:2016?
Dengan menerapkan SMAP dapat meningkatkan reputasi organisasi khususnya terhadap komitmen anti-penyuapan termasuk dalam upaya mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi tindak penyuapan.
Organisasi yang tersertifikasi ISO 37001:2016 dapat memperlihatkan komitmen terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan anti-penyuapan.
Pendekatan Plan-Do-Act-Check (PDCA) dan risk-based thinking akan menciptakan kerangka berpikir Organisasi untuk terus berkembang.
Ruang lingkup ISO 37001 menggambarkan persyaratan dan panduan untuk membangun, menjalankan, memelihara, mengkaji dan meningkatkan suatu Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.
Organisasi harus menetapkan isu-isu internal maupun eksternal yang relevan, berpengaruh terhadap tujuan utama dari Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, menetapkan para pemangku kepentingan terkait, serta melakukan asesmen resiko penyuapan secara berkala.
Pimpinan Organisasi harus berkomitmen dalam pelaksanaan sistem manajemen dengan menyediakan sumber daya yang memadai, memastikan kebijakan dan sasaran anti-penyuapan dapat dicapai serta mengomunikasikan tugas dan tanggung jawab serta wewenang dengan jelas.
Dalam perencanaan, organisasi harus menetapkan risiko dan sasaran anti-penyuapan serta strategi untuk mengendalikan risiko serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Organisasi harus memastikan bahwa sumber daya yang dibutuhkan telah mencukupi serta memantau dengan seksama efektifitas terhadap sumber daya yang dialokasikan.
Organisasi harus merencanakan, menjalankan dan mengendalikan operasional termasuk rekan bisnis. Organisasi juga harus melakukan pengendalian finansial, pengendalian non-finansial, serta uji kelayakan terhadap aspek-aspek yang disyaratkan dalam standar. Lebih lanjut Organisasi juga harus membuka ruang bagi semua orang dengan itikad baik untuk mempromosikan kepedulian, melaporkan serta melindungi setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran.
Organisasi perlu mengkaji setiap persyaratan ISO 37001 untuk memastikan kapabilitas organisasi dalam memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.